Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk
bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan
dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan
kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar
tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas
adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn
lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada
hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya
jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita
temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2. sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan
untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan
yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya
didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi
kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan
kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari
jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan)
yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Dua analisis Prof. Soerjono Soekanto tentang proses terbentuknya pelapisan sosial :
1) Sistem pelapisan sosial kemungkinan berpokok kepada sistem pertentangan dalam masyarakat.
2) Ada sejumlah unsur untuk membuat analisa pelapisan sosial yaitu :
a. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif, seperti penghasilan, kekayaan, kekuasaan, wewenang.
b. Sistem pertanggaan yang sengaja diciptakan sehingga ada prestise dan penghargaan atas posisi pelapisan sosial tertentu.
c. Kriteria sistem pertentangan, yaitu dikukur adanya perbedaan
kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabat tertentu, hak milik,
wewenang, dan kekuasaan.
d. Lambang-lambang kedudukan, seperti misalnya tingkah laku hidup,
cara berpakaian, bentuk rumah, keanggotaan suatu organisasi tertentu.
e. Mudah atau sukarnya bertukar kedudukan.
f. Solidaritas di antara individu-individu atau
kelompok-kelompok sosial yang menduduki kedudukan yang sama dalam
sistem sosial masyarakat.
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh
manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga
mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya
universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap
bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat
pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar
bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta
universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human
right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi
manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal – Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat
dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak
diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan
tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang
memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “
posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang
terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan
dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak
elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali
dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil
yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang
besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para
pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an
lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya
memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya
merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat
yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua,
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal,
elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang
berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun
dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian
tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang
memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak
tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam
beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan
minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di
berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan
sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu
migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang
berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan
yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya
orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya
malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
STUDY KASUS :
Menururt saya di dunia ini tak ada yang namanya pelapisan sosial
atau lebih tepatnya perbedaan derajat. Karena semua umat manusia
memiliki derajat yang sama di mata penciptaNYA. Mungkin hanya takdir
yang membedakan manusia tersebut. Namun takdir manusia juga dapat
diubah, tergantung bagaimana manusia itu sendiri berusaha mengubahnya.